Kasus Diserahkan Ke Kejaksaan, Lyra Segera Jalani Sidang
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Lyra Virna mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (11/10) kemarin. Panggilan tersebut terkait akan diserahkannya kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
Hingga sore hari, Lyra sebagai tersangka maupun tim kuasa hukum tidak datang. Dikabarkan bahwa dia absen lantaran belum menerima surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menyampaikan tentang kasus Lyra yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera bakal disidang.
"Ya enggak apa-apa. Artinya kami akan memberitahukan bahwa penyidikan sudah selesai, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap. Tentunya sebagai tanggung jawab penyidik sudah dinyatakan lengkap P21, ya kami harus mengirimkan tersangka dan barang bukti," kata Argo.
Seperti diketahui, Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017 silam. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan keluhan tentang uang ibadah haji yang dikembalikan oleh Ada Tour and Travel. Tulisan itu dibuatnya di akun media sosial Instagram.
Setelah dilakukan penyelidikan, Lyra Virna kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2018 lalu. Hingga saat ini, Lyra Virna belum memberi tanggapan soal diserahkannya kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota. Pemain sinetron Cinta Puteri itu belum bisa dihubungi. (mg3/jpnn)