Berkas Marcella Sudah P-21
Selasa, 10 Februari 2009 – 18:26 WIB
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara Marcella dan kawan-kawan akan siap dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jakarta pusat. Berkas terdiri dari berkas-berkas barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas penyidikan seorang tersangka yang sudah lengkap bisa diajukan ke pengadilan 2 minggu setelah penetapan P21.
Untuk diketahui proses penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Marcella dan Ananda Mikola terhadap Agung Setyawan memakan waktu cukup panjang. Bahkan berkas keduanya sempat dikembalikan Kejaksaan lantaran dianggap belum lengkap, sehingga masa penahanan Marcella pun ditambah selama 30 hari.(rie/JPNN)