Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir

Jumat, 03 Mei 2024 – 07:02 WIB
Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir - JPNN.COM
Banyak PPPK formasi 2023 yang sudah menerima SK pengangkatan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah menyerahkan SK pengangkatan 1.586 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.

Pemkab Kapuas Hulu telah menyiapkan kurang lebih Rp62 miliar untuk membayar gaji 1.586 PPPK yang baru saja menerima SK tersebut.

"Kalau dihitung dana tersebut untuk gaji PPPK ditambah tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dengan jumlah yang lulus, memang belum cukup, makanya tetap mengambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) juga," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini kepada ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis (2/5).

Zaini menjelaskan pembayaran gaji untuk 1.586 PPPK tersebut akan dilakukan pada Mei 2024 ini.

"Untuk yang 1.586 PPPK itu sudah mendapatkan SK, sehingga mereka sudah menjadi ASN di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, baik itu tenaga teknis, guru dan bidang kesehatan," katanya.

Disebutkan, sampai dengan saat ini jumlah total PPPK di Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 2.359 orang, terdiri dari formasi 2021 sebanyak 444 orang, formasi 2022 sebanyak 316 orang, dan formasi 2023 sebanyak 1.586 orang.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan memastikan gaji untuk PPPK sudah menerima SK sudah disiapkan pemerintah dengan terhitung Mei 2024.

"Kami pastikan gaji untuk PPPK cukup dan sudah disiapkan," katanya.

Dana untuk gaji PPPK dan tunjangan TPP jika dihitung memang kurang, tetapi sudah ada solusinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News