Berkas P21, Dua Mantan Hakim di Jabar Dipindahkan ke Sukamiskin
jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan mantan Hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Ramlan Comel dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap 2 (P21). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintahan Kota Bandung.
"Iya, tahap 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (23/9).
Priharsa menjelaskan Pasti dan Ramlan akan dipindakan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya, KPK menahan Pasti di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sedangkan Ramlan mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur.
"Iya dipindahin ke Sukamiskin, hari ini," ucapnya.
Sementara itu Pasti yang keluar sekitar pukul 10.49 WIB membenarkan bahwa berkasnya sudah P21. "Iya..iya," ungkapnya.
Tak berselang lama kemudian, Ramlan juga keluar. Namun demikian dia tidak memberikan komentar apapun.
Kasus yang menjerat Pasti dan Ramlan bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.