Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Pemakzulan Bupati Karo Ngadat di Kantor Gubernur

Selasa, 25 Maret 2014 – 09:32 WIB
Berkas Pemakzulan Bupati Karo Ngadat di Kantor Gubernur - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Hingga Senin (24/3), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menerima pemakzulan yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Karo, 13 Februari lalu. Kemudian untuk menindaklanjuti putusan tersebut, DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi hasil paripurna dan menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi Sumut, awal Maret lalu.

“Sampai saat ini kita masih belum menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, kemarin.

Bahkan untuk memastikan hal tersebut, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, sampai menghubungi sejumlah jajaran di bawahnya, guna memastikan surat rekomendasi memang belum diterima pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Otda.

“Karena belum ada surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara, Kemendagri belum dapat menindaklanjuti berkas (pemakzulan Bupati Karo),” katanya.

Sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, kata Prof Djo, pemakzulan seorang kepala daerah harus melewati sejumlah tahapan.

Pertama, pemakzulan harus disetujui paripurna DPRD. Setelah itu baru diajukan ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari, MA memberi putusan. Putusan MA kembali dibawa dalam rapat paripurna DPRD dan kalau terkait Bupati, maka rekomendari pemakzulan diserahkan lewat Gubernur ke Kemendagri, guna diteruskan ke Presiden. Jika Presiden menerima usulan pemakzulan, maka akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Namun hingga saat ini surat rekomendasi dari Gubernur belum juga diterima. Oleh karena itu Kemendagri belum bisa memelajari usulan pemakzulan untuk diteruskan ke Presiden.

JAKARTA – Hingga Senin (24/3), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close