Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Perkara Rampung, Tiga Eks Anggota DPRD Jambi Segera Diadili

Rabu, 11 November 2020 – 17:57 WIB
Berkas Perkara Rampung, Tiga Eks Anggota DPRD Jambi Segera Diadili - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga eks anggota DPRD Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (10/11).

Ketiga mantan anggota DPRD Jambi tersebut masing-masing bernama Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. 

Ketiganya adalah tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Selasa (10/11/2020) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Sementara untuk tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Lebih jauh, dia mengatakan jaksa penuntut umum umum (JPU) kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim.

Selain itu, nantinya ada penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun, ketiga mantan anggota dewan itu diduga turut serta meminta jatah uang 'ketok palu', menagih, dan mengikuti pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Ketiganya juga meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.

Dalam perkara ini, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara terhadap RAPBD 2017-2018. Tiap fraksi menerima uang Rp400 juta sampai Rp700 juta.

BACA JUGA: Jalan Panjang Wastu Mencari Keadilan: Dijerat Kasus Narkoba, 9 Bulan Ditahan, Ternyata tak Bersalah, Bebas

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(mcr3)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terhadap tiga mantan Anggota DPRD Jambi Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close