Berkas Perkara Simulator Belum Dilimpahkan ke KPK
Kamis, 18 Oktober 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) sampai hari ini mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dari Badan Reserse dan Kriminal Polri. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyerahan belum dilakukan karena KPK dan Polri masih membahas mekanisme pelimpahan berkas-berkas tersebut. "Tim KPK ke Mabes untuk membicarakan teknis pelimpahan, karena ini kan bukan soal penyerahan saja. Ada pembicaraan klarifikasi kembali seperti masalah penahanan.
Bagaimana mekanisme detailnya, itu yang akan dibicarakan lagi. Jadi belum menerima berkas itu. Masih ingin memperjelas detail penyerahan ,” ujar Johan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/10)asa
Selain membahas masalah penahanan tersangka, kata Johan Budi, penyidik KPK juga mengklarifikasi terkait berkas dua tersangka yaitu Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rismawan. Pasalnya, Polri hanya akan melimpahkan tiga berkas perkara milik Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotja Bambang dan Budi Susanto. Sedangkan dua lainnya tidak diikut dilimpahkan.
"Kami masih ingin memperjelas dan memperoleh detail penyerahan berkas terutama untuk dua orang tersangka itu. Sehingga kami di KPK dalam menangani perkara menjadi lebih clear. Karena kalau kasus ini ditangani KPK, tentu tidak boleh ada lagi sp3 (penghentian penyidikan)," sambung Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) sampai hari ini mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek simulator
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Vadel Badjideh Mengaku Sakit, Batal Diperiksa Polisi
-
Dharma Pongrekun Bakal Bikin Tim Membina Adab
-
Catat! Ini Jadwal Choi Jin Hyuk akan Sapa Penggemarnya di Indonesia
-
Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad, BPN Sebut Tidak Ada Pengajuan Sertifikat
-
Ridwan Kamil Bakal Pakai Program Anies Baswedan
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
Sabtu, 28 September 2024 – 08:09 WIB - Humaniora
CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
Sabtu, 28 September 2024 – 08:00 WIB - Lingkungan
BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
Sabtu, 28 September 2024 – 06:39 WIB - Humaniora
Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
Sabtu, 28 September 2024 – 06:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
Sabtu, 28 September 2024 – 06:20 WIB - Humaniora
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
Sabtu, 28 September 2024 – 06:55 WIB - Dahlan Iskan
Makan Tuan
Sabtu, 28 September 2024 – 07:12 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 28 September 2024
Sabtu, 28 September 2024 – 07:00 WIB - Moto GP
MotoGP Mandalika 2024, Luca Marini Merasa Seperti Balapan di Rumah Sendiri
Sabtu, 28 September 2024 – 07:01 WIB