Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Politikus Golkar Kalteng Bolak-balik di Penegak Hukum

Kamis, 17 Desember 2015 – 23:32 WIB
Berkas Politikus Golkar Kalteng Bolak-balik di Penegak Hukum - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - KABUPATEN GUNUNG – Kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah tak juga menganggap berkas perkara dugaan penggelapan uang Ketua DPD Golkar Kabupaten Gunung Mas Kusnadi Bustani Halijam lengkap atau P21.

Alhasil, berkas perkara itu dikembalikan ke Polda Kalteng 19 kali. “Berkas perkara Kusnadi berulang kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU). Sejauh ini masih belum (P21),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Purnama Barus.

Dia menambahkan, penyidik sudah memenuhi semua petunjuk dari kejaksaan yang dilampirkan setiap pengembalian berkas perkara. “Ada saja yang dianggap belum lengkap,” tambah Purnama.

Polda Kalteng pun sudah mengirimkan surat ke Kejati. Mereka meminta gelar perkara bersama. “Kasus perlu digelar untuk menyamakan persepsi. Biar jelas. Kami nunggu kabar dari jaksa, kapan bisanya,” kata Purnama.

Sebagaimana diketahui, Polda Kalteng menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dugaan penggelapan uang hasil penjualan kuasa pertambangan/izin usaha pertambangan tiga perusahaan.

“Tersangka mendapat kuasa untuk mencari investor, pembeli sekaligus untuk menjualkan saham dari PT Anugerah Alam Katingan, PT Katingan Surya Harapan dan PT Anugerah Alam Manuhing,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu dalam keterangan pers 20 Agustus 2014 lalu.

Ketiga perusahaan beserta izinnya dijual seharga Rp 3,5 miliar. Namun, Kusnadi tak menyerahkan uang hasil penjualan itu kepada perusahaan. Kusnadi akhirnya dicokok di Jakarta setelah dua kali tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Dia langsung dibawa ke Mapolda dan ditahan setiba di Palangkaraya. Kusnadi lalu mempraperadilankan Polda Kalteng. Namun, gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hakim menilai materi gugatan sudah masuk pokok perkara. Penyidik melimpahkan berkas perkara Kusnadi ke Kejati Kalteng pada 27 Agustus 2014 lalu. Kejati mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan alasan belum lengkap pada 1 September 2014.

KABUPATEN GUNUNG – Kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah tak juga menganggap berkas perkara dugaan penggelapan uang Ketua DPD Golkar Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA