Berkas Suap Judi Online Dilimpahkan ke Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap bandar judi online terhadap perwira Polda Jawa Barat, memasuki babak baru. Hari ini, Jumat (10/10), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan berkas milik tersangka AKBP Murjoko Budoyono (MB), kepada jaksa penuntut umum.
Pelimpahan berkas ini berdasarkan surat Direktur Tipikor Bareskrim No : B/658/X/2014 tertanggal 10 Oktober 2014.
"Hari ini, Jumat (10/10), penyidik Tipikor Bareskrim mengirimkan berkas perkara tahap I untuk perkara tindak pidana suap dalam penyidikan kasus judi online di Polda Jabar dengan tersangka AKBP MB," ungkap Kasubag Opsnal Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa Jumat (10/10) sore.
Seperti diketahui, MB adalah bekas Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda Jabar ditahan sejak 12 Agustus lalu karena diduga menerima suap Rp 5 miliar dan US$ 168.000 dari bandar judi.
Selain MB, penyidik juga menahan AKP DS, bekas Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar pada 1 Oktober karena kasus yang sama. DS diduga menerima uang suap total Rp 370 juta.
Uang diberikan bandar judi online sebagai imbalan membuka 459 nomor rekening yang diblokir polisi dalam kasus judi online yang perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Jabar. Perkara kasus judi ini jalan di tempat sejak 2013 lalu. (boy/jpnn)