Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik gagasan program sertifikasi juru dakwah.
Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengaku lebih senang menggunakan istilah program penguatan kompetensi juru dakwah, daripada sertifikasi.
Itu karena istilah sertifikasi terkesan formalistik dan penyeragaman.
"Saya tidak bisa membayangkan kalau program sertifikasi juru dakwah nanti diberlakukan, berarti hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah," kata Zainut, Rabu (25/12).
Wamenag 2019 - 2023 itu menambahkan dengan ketentuan tersebut para ustaz, dan kiai kampung yang tidak memiliki sertifikat otomatis tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan.
Sementara itu, program sertifikasi juru dakwah dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi penceramah agama dalam berdakwah, baik dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan.
Materi yang disampaikan bisa meliputi isu-isu aktual keagamaan, relasi agama dan negara, wawasan kebangsaan, moderasi beragama, literasi media digital, penanggulangan terorisme, strategi dakwah di kalangan gen Z, dan lain sebagainya.
"Substansi materi penguatan kompetensi lebih pada pengayaan wawasan dan penguatan metodologi dakwahnya," kata dia menambahkan.