Berkas Telah Dilimpahkan, Lima Komisioner KPU Palembang Segera Diadili
Kamis, 27 Juni 2019 – 17:38 WIB
Setelah ini, pihak Kejari Palembang punya waktu lima hari untuk meneliti berkas sebelum dipersidangkan.
Kelimanya dilaporkan oleh Bawaslu Palembang karena dianggap tak menjalankan rekomendasi dengan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dalam Pemilu lalu. (aja)