Berkas Tuntas, Jaksa DSW Segera Diadili
Rabu, 18 Mei 2011 – 20:42 WIB
Seperti diketahui, DSW ditangkap KPK pada 12 Februari lalu di kawasan Pondok Aren, Tangerang. KPK menangkap DSW yang diduga baru saja menerima uang dalam amplop coklat yang dibungkus plastik dari seorang pegawai BRI.
Namun KPK tidak pernah mempublikasikan jumlah uang yang diterima DSW. Dari pemeriksaan internal Kejaksaan, DSW hanya menerima sekitar Rp 1 juta. Demikian pula dengan DSW yang mengaku hanya menerima Rp 1,1 juta untuk kegiatan keagamaan.
Namun KPK tetap menjerat DSW dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.(ara/jpnn)