Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Yusril Belum Juga Diserahkan ke Pengadilan

Minggu, 24 Juli 2011 – 10:16 WIB
Berkas Yusril Belum Juga Diserahkan ke Pengadilan - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih maju mundur merampungkan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya masih mematangkan berkas perkara tersebut.

Padahal, saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih dijabat M. Amari, berkas perkara tersebut pernah dinyatakan P-21 dan siap dibawa ke pengadilan. Namun, sejak JAM Pidsus dijabat Andhi Nirwanto dan Jaksa Agung berganti dari Hendarman Supandji ke Basrief Arief, perkara tersebut tak kunjung rampung. "Kami lihat masih ada beberapa bagian yang harus dimatangkan lagi. Secepat mungkin, kita akan bisa melihat hasilnya," kata Basrief.

Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Samsudin Manan Sinaga harus kembali dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya sebanyakenam bulan dan 15 hari. Sebab, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan Samsudin.

"Walaupun terpidana melakukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), dia tetap dieksekusi. Saat ini dia ditahan di LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih maju mundur merampungkan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA