Berkedok Angkut Kayu, Menipu Rp 55 Juta
jpnn.com - TEMANGGUNG- Olaf Daud, 37, warga Makassar tampak pasrah dicecar pertanyaan oleh tim penyidik Polres Temanggung. Di hadapan petugas kepolisian dan wartawan, Olaf mengaku telah menipu Fendy Gunawan, warga Perum Sukosari, Temanggung hingga menyebabkan kerugian hingga Rp 55 juta.
Olaf mengaku kenal korban dari salah satu teman. Lewat telepon, Olaf menawarkan jasa transportasi kapal tongkang untuk mengangkut kayu sengon dari Makassar menuju Jawa senilai Rp 400 juta.
“Saya minta dia supaya DP (uang muka, red) dulu ditransfer lewat bank. Jumlahnya Rp 55 juta. Tapi sebelum saya melakukan pekerjaan mengangkut kayu, duitnya sudah habis untuk kebutuhan,” kata Olaf.
Kasus tersebut bermula setelah korban melaporkannya kepada kepolisian pertengahan bulan lalu. Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga Polres Temanggung melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian Makassar.
Setelah dicari selama dua minggu, akhirnya Olaf berhasil ditemukan di Morotai hingga digelandang ke Temanggung.“Kami selidiki hampir setengah bulan tim bergerak ke Makassar. Tepatnya di kota Morotai Kamis (2/7) kemarin,” jelas Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 10 simcard operator seluler, dua buah kartu perdana, buku rekening bank BRI, BCA dan Mandiri. Selain itu disita pula dan dua buah telepon genggam. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 kuhp dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hni)