Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkedok Usaha Tripang, Ternyata Sindikat Penjual Satwa Langka

Selasa, 01 Desember 2015 – 15:42 WIB
Berkedok Usaha Tripang, Ternyata Sindikat Penjual Satwa Langka - JPNN.COM
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan perdagangan satwa langka di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (1/12). Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, membongkar sindikat perdagangan illegal satwa langka yang dilindungi di Surabaya, Jawa Timur. Dalam pengungkapan Oktober 2015, itu seorang tersangka bernama Abdulrahman Assegaf, 61, di Jalan Gresik Gadukan nomor 159, RT 06 RW 04, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa serta 80 ekor kuda laut kering. Barang bukti itu dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (1/12).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengatakan, modus operandi pengolahan hasil laut yang dilakukan tersangka ini merupakan usaha pribadi. Dalam usahanya sebagai pengolah hasil laut tripang, ternyata tersangka juga melakukan perniagaan satwa atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. 

"Berupa karapas penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut dalam keadaan mati atau dikeringkan," kata Yazid.

Mantan Kapolres Metropolitan Jakarta Barat itu menambahkan, pembelian dan penjualan barang itu dilakukan dengan dua cara. Pertama, penjual dan pembeli bertemu langsung di rumah atau gudang tempat pengolahan. Kedua, dengan cara dikirim lewat jasa ekspedisi yang kemudian pembayaran akan ditransfer. 

Sebelumnya, kata dia, penjual dan pembeli berkomunikasi terlebih dahulu lewat telepon seluler. Untuk harga jual, tergantung besar kecilnya ukuran barang. "Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa usaha tersebut sudah berjalan dua tahun," paparnya.

Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto pasal 40 ayat 2, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Semua jenis penyu dan rusa telah masuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia. Hal itu tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999.

Yazid menegaskan, memperdagangkan  penyu dan rusa serta bagian-bagiannya dikenakan sanksi penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta sesuai UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya. "The International Union for Conservation of Nature Rediist yang memberikan peringkat ancaman terhadap kepunahan satwa menempatkan penyu sisik dalam kategori kritis terhadap kepunahan," ungkap jenderal bintang satu ini. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Jajaran Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, membongkar sindikat perdagangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close