Berkontribusi pada Penerimaan Negara, Bittime Raih Penghargaan Pajak
Sabtu, 24 Februari 2024 – 14:39 WIB
Untuk diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir 2023.
Bittime telah beroperasi sejak 2022 dan saat ini menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah.
Selain itu, Bittime juga memiliki fitur-fitur produk yang menarik demi memenuhi kebutuhan pengguna.
Terkini, Bittime me-listing beberapa koin yang tengah digandrungi pasar, antara lain RON, POWR, STRK, MAVIA, DAR, NAKA, dan MBOX.(chi/jpnn)