Berlarut-larut, Yusril Ancam Gugat KPU
Kamis, 24 Januari 2013 – 03:27 WIB
Kekeliruan kedua, kata Yusril, KPU menganggap pengurus PBB di Kabupaten Bantul yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) otomatis menggugurkan hak PBB sebagai peserta pemilu. Padahal, PNS atau bukan PNS tidak diatur di dalam UU Parpol. "PNS yang bersangkutan hanya melanggar UU Kepegawaian Negara dan karenanya seharusnya diberhentikan, namun hal itu tidak menggugurkan hak PBB sebagai parpol," ujarnya.
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menerangkan bahwa dalam verifikasi faktual ditemukan pengurus PBB di Bantul yang berstatus PNS. Hal itu, menurut Peraturan KPU, dianggap tidak sah alias PBB dinyatakan tidak berhak menjadi partai peserta pemilu. "KPU diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat peraturan, dan menurut Peraturan KPU, parpol yang pengurusnya PNS dianggap tidak ada," kata Ali Nurdin.
Sidang ajudikasi antara PBB dan KPU ditunda. KPU meminta waktu untuk mengumpulkan bukti sebagaimana gugatan PBB, termasuk memberikan jawaban tertulis atas gugatan tersebut. (bay/dyn/c1/agm)