Bermodal Bacot, 2 Perempuan Muda Ini Meraup Rp861 Juta dalam Beberapa Bulan Saja
jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, sudah menangkap dua orang perempuan yang merupakan tersangka kasus investasi bodong pada Jumat (6/8).
Dua perempuan itu adalahYN (19), warga Kecamatan Curup, serta VA (20), warga Kecamatan Curup Tengah.
Penyidik Polres Rejang Lebong saat ini masih mengembangkan pengusutan kasus investasi bodong yang merugikan ratusan warga daerah itu, hingga mencapai Rp861 juta.
"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan guna mengetahui masih ada tidaknya jaringan mereka serta kemungkinan korban lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Ibnu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (10/8).
Pengembangan kasus ini yakni dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, sejumlah saksi-saksi korban serta pihak perbankan guna menelusuri aliran dana itu ke mana saja.
Uang yang dihimpun kedua tersangka ini, kata dia, mencapai Rp861 juta dengan jumlah korbannya sebanyak 135 orang.
Uang itu disimpan dalam empat rekening bank, yakni BCA, BRI, BNI, dan Mandiri.
"Setelah kami telusuri saldo empat rekening bank ini sudah kosong. Dana nasabah ini, selain untuk membayar investasi yang sudah jatuh tempo, juga dipakai untuk membeli barang-barang elektronik, seperti HP, jalan-jalan, dan perhiasan," ujarnya.