Bermodal Uang Mainan Raup Ratusan Juta, Beginilah Modusnya...
Selasa, 19 April 2016 – 21:25 WIB
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 102.599.000. Para pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (cr1/ton/jpg/ara/jpnn)