Bermodalkan Jimat, Pria Bejat Ini Menyetubuhi Gadis 14 Tahun
Jumat, 03 April 2020 – 06:19 WIB
"Mendengar cerita korban, keluarga korban kemudian melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Malang pada awal Januari lalu. Kemudian tersangka Tirto ditangkap dan dibawa ke UPPA untuk diperiksa," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)