Bermodus Mengajak Tawuran, Sekelompok Pemuda Merampas Sepeda Motor di Palembang
Selasa, 14 Maret 2023 – 14:35 WIB
“Kami lakukan pengembangan, dan akhirnya keenam pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan,” kata Tulus.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)