Bermula dari Unggahan dr Tirta, 3 Pemalsu Surat Swab Test PCR Diringkus Polisi
Kamis, 07 Januari 2021 – 15:35 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil swab test PCR di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
Sementara, tarif yang dipatok para pelaku ialah Rp650 ribu per suratnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(cr1/jpnn)