Beroperasi Sejak 2002, Klinik Aborsi di Jakarta Pusat Diringkus, 10 Orang Diamankan
jpnn.com, JAKARTA - Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya mengamankan sepuluh orang terkait praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan sepuluh orang tersebut memiliki peran masing-masing.
BK (30) berperan sebagai dokter yang bertugas melakukan aborsi, LA sebagai pemilik klinik. Kemudian NA berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM berperan melakukan USG.
Lalu, YA membantu dokter saat melakukan aborsi. Selain itu, RA sebagai penjaga klinik, ML berperan menbantu di ruang aborsi, ED berperan sebagai cleaning service, SM berperan melayani pasien.
Terkahir, RS seorang pasien yang sedang melakukan aborsi saat penggeledahan polisi.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat. Rupanya klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2002 lalu.
"Klinik ini sudah bekerja 2017 yang lalu, dulu pernah buka klinik sekitar 2002-2004 kemudian sempat tutup. Pada 2017 lalu dibuka lagi sampai sekarang, klinik ini dibuka setiap hari kecuali Minggu," katanya.
Klinik tersebut, jelas Yusri beroperasi dari pukul 07.00 WIB-13.00 WIB yang menerima 5-6 pasien setiap hari dengan omzet Rp5-10 juta.
"Total semuanya di dalam klinik tersebut ada 9 orang kemudian satu lagi pasien sendiri," kata Yusri.
Adapun, barang bukti yang diamankan di antaranya satu set alat vakum penyedot darah bakal janin, satu set tempat tidur untuk tindakan aborsi, satu alat tensi darah.
Kemudian satu unit alat USG 3 Dimensi, satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, satu buah nampan besi, kain selimut warna putih garis-garis.
Selain itu, satu bungkus obat antibiotik Amoxicillin satu strip obat anti nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion dan dua buku pendaftaran.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. (mcr3/jpnn)