Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi
jpnn.com, MALANG - Pasangan muda berinisial GR asal Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, dan RN dari Kabupaten Malang ditangkap polisi.
GR dan RN melakukan tindakan aborsi pada Selasa (3/9).
"Tindak aborsi untuk tersangka ada dua, yaitu GR dan RN, statusnya belum menikah," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha, Selasa.
GR dan RN diketahui merupakan rekan kerja di salah satu hotel di Kota Batu. Keduanya sudah menjalin hubungan sejak Oktober 2023.
Dia menyatakan bahwa janin yang digugurkan oleh keduanya diperkirakan berusia sekitar sebelas minggu.
"Bentuknya berupa gumpalan," ucapnya.
Gumpalan tersebut pun dibuang di kamar mandi salah satu hotel di Kota Batu.
Tindakan aborsi dilakukan setelah RN memeriksakan diri ke dokter lantaran sudah tidak mengalami haid selama beberapa waktu.