Berpenghasilan Rp 48,7 Juta per Hari, Menteri Tak Perlu Naik Gaji
jpnn.com - JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menepis anggapan bahwa gaji menteri saat ini rendah. Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, menteri selain gaji Rp 19 juta per bulan, juga mendapat berbagai macam anggaran operasional atau tunjangan lainnya dari negara.
"Jadi, sebenarnya, negara sudah terlalu mahal untuk membayar seorang menteri," ujar engamat Anggaran Politik, Uchok dalam rilis ke JPNN, Minggu, (7/9).
Menurutnya, seorang menteri bukan hanya memeroleh gaji untuk kebutuhan pribadinya semata. Negara pun harus membayar tunjangan operasional sebesar Rp 1,2 miliar, atau Rp 100 juta per bulan, sehingga hitungan per harinya jadi sekitar Rp 3,3 juta.
Selain itu, imbuhnya, negara juga harus memberikan anggaran operasional dan tunjangan operasional kantor dan pimpinan sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya masih ada dana operasional perkantoran dan pimpinan sebesar Rp3,6 miliar, serta pengadaan sarana dan prasarana pimpinan Rp 150 juta.
Lalu, ada pula anggaran untuk pengadaan kelengkapan ruang kerja menteri Rp 240 juta. Menteri juga mendapat biaya tol ke bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusum sebesar Rp15 juta.
Ada pula biaya angkut barang perjalanan menteri sebesar Rp78 juta. "Menteri mendapat dana operasional penerimaan tamu menteri sebesar Rp 960 juta," imbuhnya.
Tak hanya itu, ungkapnya, negara juga menyediakan pendukung operasional menteri Rp 960 juta, dana operasinal fasilitas pimpinan Rp3,6 miliar dan dana operasional kunjungan kerja menteri Rp 5 miliar.
Dari temuan FITRA itu, maka dalam setahun rata-rata menteri secara total akan memperoleh penghasilan minimal sebesar Rp 17,5 miliar untuk sebagai penunjang kinerja. Artinya, setiap bulan memeroleh dana sebesar Rp 1,4 miliar, atau Rp 48,7 juta per hari.