Berpotensi Korupsi dan Pungli, Surat Sumbangan Gubernur Sumbar Harus Diusut Tuntas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan munculnya surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, berpotensi mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli).
Didik menjelaskan setiap kepala daerah perlu mewujudkan good governance, dan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi.
”Untuk itu transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan kewenangan, korupsi dan munculnya pungutan liar," kata Didik dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Sabtu (21/8).
Didik menjelaskan dalam perspektif hukum, kejadian tersebut bisa berpotensi menyebabkan terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan korupsi.
"Semua tindakan tersebut harusnya menjadi musuh dan tidak dilakukan oleh para kepala daerah," jelasnya.
Legislator dari Dapil IX Jawa Timur itu menilai kejadian surat permintaan sumbangan dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai pungli yang termasuk dalam kategori kejahatan jabatan.
Dia menjelaskan kejahatan jabatan adalah tindakan pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Dalam perspektif birokrasi, pungli bisa terjadi dalam beberapa istilah yang dikenal di antaranya ‘susu ibu’ (sumbangan sukarela iuran bulanan), susu tekan (sumbangan sukarela tanpa tekanan)," jelasnya.