Berpura-pura Jadi Dukun, AS Buka Celana, Ada yang Tegang, Brakk!
Selasa, 26 Januari 2021 – 22:39 WIB

Pelaku saat diamankan di Polsek Sebatik Timur. Foto: dok Radar Kaltara/Prokal.co.id
AS pun dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku juga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Khomaini. (raw/lim/radarkaltara)