Bersaksi Bareng Wako, Anak Buah Ubah Keterangan
Kasus Suap Auditor BPK oleh Pemkot BekasiSelasa, 12 Oktober 2010 – 15:05 WIB
Sementara dalam BAP, dia menyatakan bahwa pengumpulan uang Rp20 juta itu dilakukan atas perintah walikota karena ingin mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Makbullah berkilah, keterangan itu diperolehnya setelah mendapat informasi dari stafnya.
Saksi Najiri juga memberi keterangan yang sama. Awalnya, di persidangan dia mengaku tidak tahu pemberian dana Rp400 juta kepada auditor BPK dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan di rumah makan Sindang Leret dan tahap kedua di rumah auditor BPK, Suharto.
Keterangan ini berlawanan dengan isi BAP. Dalam BAP yang dibacakan penuntut umum, Najiri justru dapat menerangkan tentang kronologis tahapan penyerahan uang tersebut. Belakangan di depan majelis hakim, dia menyebutkan bahwa hal itu baru diketahuinya setelah dilapori oleh stafnya, Herry Suparjan.