Bersaksi di Perkara Korupsi, JK Dipuji
Mulai dari disiplin waktu bersidang, ruang tunggu yang aman dan nyaman, serta dalam memberikan kesaksian saksi harus dijamin bebas dari segala bentuk intimidasi baik fisik maupun psikis.
Semendawai mencontohkan bagaimana suasana di ruang sidang, di mana para pengunjung sidang harus dipastikan menghormati saksi dengan tidak menyampaikan ucapan-ucapan yang dapat membuat saksi terganggu.
“Di sini, peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan suasana di ruang sidang kondusif, sehingga saksi bisa merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Senin (13/4) pagi, JK menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumur Adem Indramayu, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance.
Yance yang juga Ketua DPD Golkar Jabar itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU senilai Rp 42 miliar. (boy/jpnn)