Bersaksi di Sidang @benhan, Misbakhun Ungkap Perasaan
Rabu, 30 Oktober 2013 – 19:49 WIB
Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)