Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bersaksi untuk Penyuap Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Tegaskan Tak Ada Perintah Rasywah

Kamis, 16 April 2020 – 16:21 WIB
Bersaksi untuk Penyuap Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Tegaskan Tak Ada Perintah Rasywah - JPNN.COM
Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4). Hasto menjadi saksi bagi Saeful Bahri yang didakwa menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasto dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dirinya tak pernah mengutus Saeful untuk mengurus proses pergantian calon legislatif (caleg) DPR terpilih PDIP di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Sumsel) dari Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku. Sebab, DPP PDIP telah menugaskan pengacara Dony Tri Istiqomah untuk mengurus hal itu.

"DPP hanya menugaskan Dony untuk mengkaji secara hukum terkait uji materiel di Mahkamah Agung dan pengurusan soal ini ke KPU," kata Hasto.

Politikus asal Yogyakarta itu menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan pergantian caleg terpilih tersebut sesuai dengan koridor hukum dan didukung hasil keputusan rapat DPP PDIP. Menurut Hasto, DPP PDIP mengusulkan Harun sebagai calon pengganti mendiang Nazaruddin karena beberapa pertimbangan.

Hasto memerinci, Harun merupakan kader PDIP yang berprestasi dan berjasa bagi partai pemenang Pemilu 2014 dan 2019 itu. Latar belakang pendidikan Harun pun bagus karena pernah menerima beasiswa dari Kerajaan Inggris untuk kuliah di Jurusan Hukum Ekonomi Internasional Universitas Warwick, Britania Raya.

Selain itu, Harun juga ikut membantu menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. "Keputusan tersebut juga hasil rapat pleno DPP PDIP yang mengusulkan bahwa pengganti suara Nazaruddin Kiemas pemilik suara 44 ribu dilimpahkan kepada Harun," kata Hasto.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, DPP PDIP punya preseden dan kewenangan mengganti calegnya yang terpilih. Pada Pemilu 2009, tutur Hasto, Sutradara Ginting sebagai caleg terpilih juga meninggal dunia sehingga suaranya dilimpahkan ke kandidat lain berdasar keputusan DPP PDIP.

Menurut Hasto, partai politik punya kedaulatan dalam memutuskan pengalihan suara itu. Sebab, partai politik adalah sebuah lembaga.

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada persidangan terhadap Saeful Bahri yang didakwa menyuap Wahyu Setiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close