BERSALAH! Si Ngeri-ngeri Sedap Divonis 10 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Pria berjuluk si ngeri-ngeri sedap ini juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8). Majelis menyatakan Sutan terbukti bersalah menerima suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku sekretaris jenderal Kementerian ESDM.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer," ujar Hakim Artha Theresia membaca isi putusan.
Sutan juga dinyatakan terbukti bersalah menerima sejumlah hadiah sesuai isi dakwaan kedua. Hadiah tersebut di antaranya uang USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini selaku ketua SKK Migas dan rumah di Jalan Kenangan, Medan, Sumatera Utara dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Sementara dakwaan jaksa mengenai penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Ahmad Suep serta uang Rp 50 juta dari Jero Wacik, dinyatakan majelis tidak terbukti. "Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," ucap Hakim Artha.
Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Sutan dihukum 11 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan hukuman tambahan dalam bentuk pencabutan hak politik. (dil/jpnn)