Bersama Kepala Desa, Perbuatan MZ Merusak Citra PNS, Memalukan
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tersangka MZ bersama oknum kepada desa yang telah meninggal dunia, diduga ikut menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan membuat laporan pertanggunganjawaban (LPJ) diduga tidak sesuai keadaan sebenarnya.
"Bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang kita temukan dalam perkara ini yaitu seperti adanya beberapa kegiatan yang tidak terealisasi atau diduga fiktif, kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan, dan upah/honorarium yang tidak dibayarkan," ujar dia.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, kemudian pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.
"Akibat dari perbuatan pelaku diduga telah menyebabkan atau menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp290.907.173," ucapnya menegaskan.
Dalam perkara ini, tersangka MZ diduga Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menegaskan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!