Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bersepakat Hanya Pekerja Tambahan Bisa Di-Outsourcing

Rabu, 03 Oktober 2012 – 23:48 WIB
Bersepakat Hanya Pekerja Tambahan Bisa Di-Outsourcing - JPNN.COM
JAKARTA — Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha bersepakat mematuhi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seluruh pihak sepakat bahwa jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem alih daya (outsourcing) adalah jenis pekerjaan tambahan.

“Semua sudah didialogkan, bahkan terakhir dengan pimpinan-pimpinan para serikat buruh dan sepakat mematuhi aturan yang berlaku dan semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan undang-undang. Yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta , Rabu (3/10) sore.

Muhaimin  menjelaskan, pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. Sedangkan pekerjaan tambahan ini, di dalam undang-undang ditetapkan  5 jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan. Yakni, cleaning service, security, transportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan migas. “Selain pekerjaan itu secara pelan dan bertahap harus menyesuaikan dengan undang-undang,” ujar Muhaimin.

Dengan demikian, lanjut Muhaimin,  pada waktu yang akan datang pemerintah akan seera mengatur lebih detail mengenai outsourcing ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur hubungan kerja langsung antara pemberi kerja atau perusahaan dengan para pekerja tanpa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. “Proses perantara yang melalui perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing ini harus dihentikan selain lima pekerjaan itu,” imbuhnya.

JAKARTA — Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha bersepakat mematuhi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seluruh pihak sepakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close