Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bersikap Bijak Atas Kerugian Pertamina

Rabu, 02 September 2020 – 02:25 WIB
Bersikap Bijak Atas Kerugian Pertamina - JPNN.COM
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida. Foto: Dokpri

jpnn.com - Kerugian dialami PT Pertamina yang mencapai Rp 11 triliun hendaknya dipahami dan disikapi secara bijak. Dan semua pihak mesti menahan diri dengan tidak mengeksploitasinya yang bisa berdampak pada instabilitas di intern BUMN itu.

Dalam kaitan itu juga, sebagai Komisioner Ombudsman yang membidangi energi dan SDA, saya terkejut membaca pernyataan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, yang mengesankan tidak mengetahui tentang penyebab kerugian itu. Apalagi sudah viral luas di media sosial adanya pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang secara tegas menyatakan bahwa jika dalam 7 bulan menjabat Komut PT Pertamina tidak untung, maka Pertamina akan dibubarkan.

Saya berharap masyarakat "bersikap dingin" saja atau tak terprovokasi  ketika membaca pernyataan yang juga ditayangkan melalui video singkat itu.

Warga bangsa ini tentu sudah paham ketika Ahok membuat pernyataan itu, yakni sebagai bagian dari semangat yang selalu untuk meraih sukses dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian, semestinya bersikap lebih bijak dalam rangka menciptakan stabilitas intern perusahaan negara dalam bidang energi itu, dengan lebih cermat berdasarkan data.

Sebagai Komut, seharusnya dengan mudah dan malahan sudah jadi bagian dari tugas dan kewenangannya untuk memanggil rapat dan minta klarifikasi langsung dari jajaran direksi. Dan, selanjutnya secara bersama juga cari jalan keluar dan mamajemen PT Pertamina ke depan lebih baik lagi dan atau tidak rugi serta beri pemasukan ke kas negara. Tidak sebaliknya justru seperti mengeksploitasinya dan terkesan politis.

Perlu dicatat bahwa istilah atau pernyataan terkait "Pertamina akan dibubarkan jika rugi" berpotensi maladministrasi, karena substansi bisa bertentangan Pasal 33 UUD 1945 dan juga kepentingan publik atau masyarakat luas di negeri ini. Mengapa? Pertama, PT Pertamina merupakan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak khususnya di bidang energi minyak dan gas.

Posisinya sama dengan PT PLN yang dibentuk dengan kekhususan untuk memberikan pelayanan hajat hidup atau kebutuhan dasar di bidang kelistrikan.

Kedua, terkait dengan yang pertama, PT Pertamina adalah BUMN (holding) yang menjamin ketersediaan atau cadang untuk kebutuhan migas (minyak dan gas) nasional -- bagi seluruh warga di negeri ini. Belum ada satu badan usaha negara yang lain pun yang bisa secara langsung menggantikan posisi PT Pertamina untuk urusan migas itu. Sehingga sangat-sangat sensitif jika sekonyong-konyong ada ide pembubaran Pertamina hanya karena peristiwa rugi yang bersifat temporer.

Kerugian dialami PT Pertamina yang mencapai Rp 11 triliun hendaknya dipahami dan disikapi secara bijak dan semua pihak mesti menahan diri dengan tidak mengeksploitasinya yang bisa berdampak pada instabilitas di intern BUMN itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News