Bersitegang dengan Adrianus, Kapolri Sodorkan Dua Syarat
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman tetap memproses hukum Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala, yang melontarkan pernyataan tak sedap untuk Polri. Adrianus menyebut Reskrim jadi "ATM" Pimpinan Polri.
Sutarman menegaskan bahwa pernyataan Adrianus itu berdampak serius terhadap Polri yang justru sedang terus bebenah diri untuk menjadi lebih baik lagi di masyarakat.
"Saya menyayangkan pernyataan akademisi, komisioner yang menurut saya tidak mengindahkan nilai etika, tidak mendidik masyarakat bahkan melanggar Undang-undang," kata Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Karenanya, Sutarman menegaskan Polri menyelesaikan masalah ini dengan melakukan penegakan hukum. "Indonesia adalah negara hukum. Apabila ada yang melanggar hukum, dan pihak yang merasa dirugikan maka harus diselesaikan dengan jalur hukum," ujar Sutarman tampak sedikit tegang.
Suasana konferensi pers terpantau tegang. Kapolri melanjutkan pembicaraan dengan mimik wajah yang serius. Mengenakan baju dinas Polri lengkap, Sutarman berdiri menghadap sejumlah awak media dan petinggi Polri, sembari menyampaikan pernyataannya.
Menurutnya, penyelesaian di jalur hukum adalah untuk menentukan siapa yang salah dan benar di pengadilan nanti.
"Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Belum tentu Pak Adrianus bersalah. Maka untuk menentukan seorang salah atau tidak biarkan pengadilan yang menetapkan," katanya.
Dia menegaskan, kalau Adrianus merasa bersalah, mungkin dirinya tidak perlu membuktikan masalah ini dipengadilan. "Tapi, kalau tidak merasa bersalah saya akan proses melalui peradilan karena negara kita negara hukum," kata bekas Kepala Bareskrim Polri ini.
Nah, kalau Adrianus merasa bersalah Sutarman mengaku tidak akan memproses. "Tetapi, saya minta syaratnya dua," tegasnya.