Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berstatus Negeri, Dosen UMRAH Diangkat jadi PNS

Senin, 26 Desember 2011 – 22:32 WIB
Berstatus Negeri, Dosen UMRAH Diangkat jadi PNS - JPNN.COM
TANJUNG PINANG - Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) secara resmi telah berubah status dari status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal tersebut dibuktikan dengan upacara peresmian dan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (26/12).

Acara peresmian ini juga turut dihadiri oleh Gubernur Kepri, Muhammad Sani, Rektor UMRAH, Maswardi M. Amin, jajaran pembantu Rektor, Dekan, jajaran Muspida, dan juga para mahasiswa UMRAH.

Nuh mengatakan, setelah melakukan peresmian ini pemerintah akan fokus pada beberapa hal terkait UMRAH. Pertama, pemerintah akan  memperbaiki pendataan dan struktur di UMRAH sesuai dengan peraturan kementerian. Yakni,  mulai dari Rektor, Dosen , ketua jurusannya hingga mahasiswanya. "Organisasinya juga disiapkan sekaligus tata laksananya," kata Nuh kepada wartawan seusai acara.

Kedua, Kemdikbud  akan menyiapkan proses konversi pegawai dan mahasiswa UMRAH. Yaitu, dari pegawai yang sementara ini berstatus pegawai yayasan dikonversi menjadi pegawai negeri. "Tentu nanti ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalkan saja pegawainya yang sudah usia 56 apa bisa dikonversi menjadi pegawai negeri? Saya kira tidak bisa. Yang penting mereka harus tetap mendapatkan layanan fasilitas sebagaimana lazimnya menjadi pegawai negeri. Begitu mengenai pasukannya. Termasuk dosen-dosennya," jelas Nuh.

TANJUNG PINANG - Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) secara resmi telah berubah status dari status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close