Berstatus Tersangka, Ayu Thalia Mangkir Jalani Pemeriksaan, Ini Alasannya
Sebab, Hesti mengaku bakal menanyakan kepada penyidik terlebih dahulu.
"Saya konfirmasi sama reskrim surat panggilannya belum ditandatanganin atau bagaimana? Kalau nanti surat panggilan sudah dikirim saya sampaikan," kata Hesti.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan pihaknya telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.
Penetapan Ayu Thalia sebagai tersangka seusai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Guru Sanggar Tari Bawa 7 Murid Masuk Kamar, Berdalih Menggambar, Ternyata
Pada kasus itu, Ayu Thalia dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah. (cr3/jpnn)