Berstatus Tersangka Narkoba, DJ Chantal Dewi Cs Terancam Lama di Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Disjoki (DJ) Chantal Dewi dan tiga orang lainnya, yakni AG (35), DS (44), dan SM (45) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penyidik menjerat DJ Chantal Dewi dan tiga orang itu dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahuh 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan, keempatnya positif. CD positif metamfetamin, dan tersangka lainnya positif amfetamin, metamfetamin, dan benzo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Kamis (17/3).
Menurut Zulpan, CD ditangkap di sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dia menjelaskan penangkapan itu adalah hasil pengembangan dari informasi dan laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jaksel yang mengarah kepada DJ Chantal Dewi.
"Dari hasil pendalaman, kemarin malam tim melihat CD berada di lobi apartemen dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram," ujar perwira menengah Polri, itu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap DJ Chantal Dewi yang mengarah ke penangkapan tiga orang lainnya, Kamis (17/3) pukul 00.30 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepada penyidik, DJ Chantal Dewi mengaku rutin mengonsumsi sabu-sabu sejak 2009 di apartemennya tiga kali dalam sebulan.