Bertahan di Antara Ledakan
Minggu, 01 Agustus 2010 – 01:22 WIB
Bagaimana dengan santunan untuk korban ledakan elpiji 3 kg?
Asuransi diberikan kepada korban baik yang meninggal maupun luka dirawat. Hingga Mei 2010, Pertamina telah memberikan santunan dan klaim sekitar Rp2,9 miliar. Asuransi diberikan kepada penerima paket perdana elpiji 3 kg. Pertamina menunjuk lembaga asuransi yang meng-cover klaim musibah kebakaran terkait penggunaan material paket perdana 3 kg.
Yang ditanggung asuransi, korban meninggal disantuni Rp25 juta, cacat tetap Rp25 juta, biaya perawatan maksimal 25 juta, biaya penguburan Rp2 juta, serta penggantian kerusakan materi Rp100 juta.
Bagaimana sih sebenarnya tahapan konversi itu?