Bertambah 3, Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Kini jadi 11 Orang
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka itu diketahui berinisial MD, J, dan IS.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka itu berperan sebagai peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).
"Tersangka ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik pun menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11).
Jenderal bintang dua ini menuturkan, tersangka MD perannya sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan membeli minyak merek Top Cleaner.
Lalu, tersangka J menjadi tersangka karena tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP).
Kemudian tersangka IS perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman.
Para tersangka ini dikenakan dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Dengan adanya penetapan tiga tersangka baru, total tersangka di kasus kebakaran gedung Kejagung berjumlah sebelas orang.