Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bertamu ke Rumah Romi Bawa Duit Rp 250 Juta agar Jadi Kakanwil Kemenag

Sabtu, 16 Maret 2019 – 18:58 WIB
Bertamu ke Rumah Romi Bawa Duit Rp 250 Juta agar Jadi Kakanwil Kemenag - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi pernah menerima sejumlah uang Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, Haris pernah mengunjungi rumah Romi pada 6 Februari 2019 untuk menyerahkan uang itu.

“Pada 6 Februari 2019, HRS mendatangi rumah RMY, menyerahkan Rp 250 juta terkait seleksi jabatan sesuai dengan komitmen sebelumnya,” ungkap Syarif dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3).

Baca juga: Mas Romi Dijerat KPK, Pak Jokowi Tetap Menganggapnya Teman

Syarif menjelaskan, perkara yang menjerat Romi bemula ketika Kemenag mengumumkan lelang jabatan calon pada akhir 2018. Dalam pengumuman secara daring di situs Kemenag itu ada posisi untuk kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Syarif, selama proses seleksi terdapat beberapa nama pendaftar termasuk Haris. Selain itu ada Muafaq yang mengikuti lelang jabatan untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK menduga Haris dan Muafaq menghubungi Romi terkait pengisian jabatan itu. Hingga akhirnya ada komunikasi antara Romi, Muafaq, haris dan beberapa pihak lainnya.

Hingga akhirnya ada penyerahan uang Rp 250 juta kepada Romi pada 6 Fabruari 2019. “Saat inilah diduga pemberian pertama terjadi,” tutur Syarif.

Ternyata, nama Haris tidak masuk ke dalam daftar tiga kandidat Kakanwil Kemenag Jatim yang diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakum Saifuddin. Artinya Haris tidak lulus seleksi.

KPK menduga M Romahurmuziy alias Romi pernah menerima uang Rp 250 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News