Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bertemu di MPR, Hasilkan 18 Catatan soal Pemilu

Kamis, 20 Maret 2014 – 18:48 WIB
Bertemu di MPR, Hasilkan 18 Catatan soal Pemilu - JPNN.COM
Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto (paling kiri) bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat konsultasi pimpinan lembaga tinggi di Jakarta, Kamis (20/3). Foto: Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) RI hari ini menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Agenda rapat konsultasi yang digelar di  di Gedung Nusantara V DPR/MPR Jakarta itu adalah membahas persiapan pelaksanaan Pemiu  Legislatif dan Pemilu Presiden 2014.

Sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara yang hadir antara lain Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial. Menurut Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto, rapat konsultasi itu bertujuan agar pelaksanaan pemilu nanti berjalan jurdil dan luber, bebas politik uang, dan serta masyarakat tidak golput (golongan putih/tidak memilih).

"Kita tidak ingin melihat pemilu nanti ada kecurangan-kecurangan baik dibidang penghitungan suara baik ditingkat TPS dan yang lebih tinggi. Supaya semua berjalan jurdil dan adil, sehingga menghasilkan wakil rakyat dan presiden sesuai pilihan rakyat," kata Sidarto, Kamis (20/3).

Selanjutnya, Sidarto membacakan 18 catatan yang dihasilan dari pertemuan itu. Salah satunya adalah agar BPK mencegah potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. (fat/jpnn)

Berikut 18 Butir catatan yang dihasilkan dari rapat konsultasi pimpinan lembaga-lembaga negara ;

  1. Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi Pimpinan MPR dengan  lembaga negara lainnya adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf b, Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat yakni Pimpinan MPR berwenang mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden dan/atau Pimpinan lembaga negara lainnya dalam rangka pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan kita jelang nanti, secara bersama-sama harus diyakini sebagai momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk dapat mengembangkan kualitas demokrasi dalam rangka  mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
  3.  Tentu, demokrasi yang dimaksud bukanlah demokrasi yang hanya untuk kepentingan pertumbuhan demokrasi semata, tetapi sekali lagi saya sampaikan, yakni demokrasi yang benar-benar lahir dan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dari “semua untuk semua”.
  4. Sejak memasuki era reformasi, kita telah berhasil menyelenggarakan 3 (tiga) kali Pemilu.  Terlepas dari kekurangan yang ada, secara umum Pemilu tahun 1999, dan tahun 2004 dilaksanakan relatif demokratis. Begitu pula Pemilu tahun 2009,  berhasil dilaksanakan dengan kualitas demokrasi lebih baik. Dengan begitu, kita pantas untuk berharap dan yakin, Pemilu 2014 juga dapat dilaksanakan dengan kualitas demokrasi yang lebih baik lagi.
  5. Pemilu yang diharapkan tentunya adalah Pemilu sebagaimana yang dikehendaki Pasal 22E UUD 1945, yakni Pemilu yang demokratis, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil. Dengan demikian, dalam rangka menyongsong Pemilu 2014, baik Pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Oleh karena itu, segala daya upaya hendaknya diarahkan untuk mewujudkan Pemilu 2014 yang demokratis sebagaimana amanat konstitusi tersebut.
  6. Melalui pemilu, rakyat diberi ruang untuk menentukan pilihannya, menentukan siapa wakil rakyatnya yang akan duduk di lembaga legislatif, dan menentukan siapa pemimpin nasionalnya untuk 5 (lima) tahun ke depan. Partisipasi rakyat yang diharapkan adalah partisipasi yang didasarkan pada kesadaran, bukan karena mobilisasi, apalagi karena adanya politik uang.
  7. Kita semua tentu berharap dan berupaya agar tahapan-tahapan Pemilu 2014 dapat dilaksanakan dengan baik, dalam arti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pada saatnya nanti, baik anggota legislatif maupun Presiden/Wakil Presiden dapat terpilih tepat waktu sesuai dengan agenda ketatanegaraan yang telah kita sepakati.
  8. Pemilu bisa berjalan demokratis dan berkualitas sehingga bisa diterima semua pihak. Bisa lebih baik dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya. Pemilu baru benar-benar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta aman.
  9. Ada 3 (tiga) pihak yang berkepentingan untuk menentukan keberhasilan pemilu mendatang, yaitu: penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat.
  10. Penyelenggara Pemilu diharapkan bisa bekerja secara maksimal, bersih dan amanah. Peserta pemilu harus melakukan pendidikan politik rakyat, dan masyarakat berpartisipasi dalam menyalurkan suaranya pada pemungutan suara.
  11.  BPK mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak asing dan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna APBN dan APBD akan senantiasa diamati agar tidak terjadi penyimpangan, termasuk penyalahgunaan untuk mendukung peserta pemilu.
  12. Mengingat Pemilu merupakan arena kontestasi politik, maka sangat mungkin dalam penyelenggaraan Pemilu nanti muncul perselisihan hasil Pemilu antara perserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu (KPU), terutama terkait dengan perolehan suara hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Untuk itu, jika nanti muncul persoalan dalam Pemilu, khususnya menyangkut perolehan suara hasil Pemilu, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penentu terakhir untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait Pemilu, baik dalam aspek electoral law maupun electoral process melaui kewenangan konstitusionalnya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian undang-undang mengenai Pemilu dan perselisihan hasil Pemilu.
  13. Terkait dengan kewenangan MA, seluruh perangkat di MA sudah disiapkan untuk menangani berbagai perkara pemilu yang terkait dengan kewenangan MA. Untuk menjamin kepastian hukum, tindak pidana pemilu tidak sampai pada tahap kasasi, tapi akan selesai pada tingkat banding.
  14.  KY akan senantiasa mencermati proses peradilan terkait dengan pidana pemilu.
  15. Mengingat nilai strategis momentum Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap upaya bangsa Indonesia mewujudkan kesejahteraan rakyat, Kami berharap kesuksesan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini dapat dijadikan sebagai prioritas ataupun agenda utama dalam pelaksanaan tugas lembaga-lembaga Negara.
  16. Penyelenggaraan pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan penegakan hukum secara tegas, obyektif dan transparan apabila  terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
  17. Netralitas PNS, TNI/POLRI adalah satu keniscayaan, utamanya juga dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban agar seluruh tahapan pemilihan umum baik legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat berjalan aman dan lancar tanpa hambatan.
  18. Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya agar Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berjalan lebih berkualitas dan demokratis, sehingga meminimalisir warga masyarakat yang tidak menyalurkan suaranya pada saat pemungutan suara.

 

JAKARTA - Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) RI hari ini menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pimpinan lembaga-lembaga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News