Bertemu Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Mengucap Satu Kalimat, Lihat Tangannya
Selasa, 01 November 2022 – 14:13 WIB
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: