Bertemu Sidarto Danusubroto, Bamsoet Terima Masukan Kaji Ulang Pasal 33 UUD 1945
Bamsoet mengatakan Sidarto juga menekankan pentingnya mengkaji kembali keberadaan Pasal 33 UUD 1945.
Dia menjelaskan setelah empat kali amandemen dengan adanya ketentuan 'efisiensi berkeadilan' yang tercantum dalam pasal 33 ayat 4 dianggap telah mengubah konsep negara kesejahteraan menjadi liberalisasi sistem ekonomi.
"Kegiatan ekonomi menjadi bisa dikendalikan oleh mekanisme pasar yang cenderung menciptakan penguasaan terhadap potensi ekonomi hanya pada segelintir orang atau kelompok saja. Hal ini kemudian berkembang menjadi ekonomi liberal dengan munculnya praktik-praktik oligopoli bahkan monopoli,” ujarnya.
Bamsoet menambahkan tidak heran jika kran impor terhadap berbagai kebutuhan pokok, peran asing dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam berupa minyak, gas, dan mineral lain yang terkandung didalamnya menjadi terbuka lebar. (mcr8/jpnn)