Bertemu Wiranto, KPU Pertanyakan Pengurus Hanura yang Sah
"Karena sudah disampaikan kepada KPU bahwa kepengurusan DPP nya adalah berdasarkan SK 22 maka KPU tindak lanjuti dengan mengirim surat kepada pengurus yang terdaftar SK 22. Siapa pengurus DPD dan DPC nya sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan itu," terangnya.
Jika sudah mendapat jawaban pengurus DPD dan DPC maka daftar kepengurusan itulah yang akan disampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
Artinya mereka akan menerima pendaftaran berdasarkan daftar kepengurusan itu.
"Jadi sebetulnya rapat ini untuk menjelaskan mekanisme tata urutan tata cara proses pendaftraan bakal calon untuk Pilleg," sambung Arief.
Arief menegaskan pertemuan tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Karena yang hadir berasal dari kementerian dan lembaga terkait.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir menuding KPU tidak independen terkait dengan sistem informasi politik (sipol).
Dikatakan KPU telah melakukan intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah, dalam hal ini Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hari Lotung Siregar. (esy/jpnn)