Bertentangan Pancasila, PBNU Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang keras keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, terkait pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Meski sifatnya sementara, itu tidak boleh dilakukan," kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Andi Najmi Fuaidi, di Jakarta, Jumat (7/11).
Andi menjelaskan, Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila. Jika nantinya benar dilakukan, pengosongan kolom agama di KTP merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila.
Yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, semua Undang Undang pasti merujuk ke Pancasila. Oleh karena itu tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila,” jelas Andi.
Lebih jauh Andi mengungkapkan, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya Pemerintah mentolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan. Kondisi ini dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat.
Mengenai alasan Tjahjo Kumolo, yaitu menghormati hak masyarakat yang tidak menganut 6 agama sah di Indonesia, Andi menekankan hal tersebut tetap tidak boleh mengorbankan Pancasila.
"Itu tugas Pemerintah untuk mencari solusinya, bukan dengan jalan pintas mengorbankan Pancasila. Harus diingat, Pancasila itu dasar negara," tegasnya.
PBNU menurutnya sedang mempelajari kemungkinan melayangkan protes resmi ke Pemerintah mengenai kebijakan pengosongan kolom agama di KTP.