Berubah jadi PNS Pusat? Masa Harus Tinggalkan Gaji Rp 78 Juta?
jpnn.com - PARA kepala Badan Kesbangpol dari seluruh Indonesia yang hadir di acara sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pemerintahan umum di Hotel Savana, Malang, Selasa (26/1) begitu antusias ingin menyampaikan pendapatnya. Ya, ini karena PP tersebut akan mengubah nasib mereka, dari pegawai pemda menjadi PNS pusat.
Soetomo Samsu-Malang
Mereka mayoritas menanyakan soal eselon jabatan Kepala Badan Kesbangpol jika sudah berada di bawah kemendagri. “Ada kegundahan di kabupaten/kota. Kami ingin eselon tetap IIB,” ujar Widi Prasetyo, kepala Badan Kesbangpol Jember.
Kaban Kesbangpol Bangli, Bali, I Nyoman Arsawan, malah meminta ada kenaikan eselon jika sudah di bawah kemendagri. Dia minta eselon naik menjadi IIA. Alasannya, biar lebih enak jika dia sebagai pimpinan instansi pusat yang ada di daerah, melakukan koordinasi dengan pejabat pemkab. “Sekda kabupaten itu eselon IIA, jadi biar enak koordinasinya,” kata Nyoman.
Giliran Sekretaris Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Entis Sutisna. Dengan nada datar, dia menyampaikan pendapatnya yang berbeda dengan rekan-rekannya yang lain, yang hadir di acara itu.
Dia terang-terangan mengatakan, rencana pengalihan status pegawai Badan Kesbangpol menjadi PNS pusat ini sudah membuat galau para pegawai di kantornya. “Apakah boleh pilih, tetap menjadi pegawai pemda atau menjadi pegawai pusat?” tanya Entis.
“Apakah vertikalisasi ini wajib?” tanyanya lagi, tanpa menyebutkan apa yang mendasari pertanyaannya itu. Tapi, para hadirin mulai kasak-kusuk, sudah menduga bahwa ini menyangkut “pendapatan’ bulanan.
Maklum, gaji PNS Pemprov DKI Jakarta terkenal gedhe, yang bisa membuat iri PNS daerah lain. Sejak 2015 lalu, gaji Kepala Badan Kesbangpol Pemprov DKI sebasar Rp 78.702.000. Rinciannya, gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000, dan tunjangan transport Rp 9.000.000.