Berulah Belasan Kali, 2 Spesialis Jambret Dibekuk
Senin, 02 Juli 2018 – 18:08 WIB
Rencananya, barang hasil kejahatan akan dijual ke orang lain melalui media sosial dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan kondisi ponsel korban.
Bila harga asli ponsel sekitar Rp2 jutaan, mereka akan menjual sekitar Rp500.000-Rp700.000. “Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)