Berulah Lagi, Ayah dan Anak Kembali Mendekam di Balik Jeruji
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 didapat informasi bahwa dua Tersangka yang belum tertangkap (DPO) yaitu pelaku Randi dan Darman selama ini bersembunyi di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang.
Kemudian Team Tarantula yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan mengejar kedua pelaku yang belum tertangkap. Dan pada hari Jumat (27/8) sekira pukul 04.30 WIB dini hari, Team Tarantula berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang berada di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang.
Lalu kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya 17 batang pipa besi dengan rincian 8 batang pipa besi ukuran 8 inchi panjang sekitar 2 meter, 9 batang pipa besi ukuran 4 inchi panjang sekitar 2 meter, 1 unit mobil Pick Up Grand Max BG 9613 DK dan 1 buah tabung oksigen. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Menurut tersangka Randi Defriansyah (31) didampingi ayahnya Darman Haris (53) mengaku bahwa dirinya baru tiga kali mencuri pipa besi jembatan. Pada aksi pertamanya berhasil menjual Rp400 ribu, dan aksi kedua Rp600 ribu, namun aksi ketiga tertangkap.
Hasil dari penjualannya dibagi dan uangnya untuk dibelikan bubur makanan anaknya.
“Saya tahu ini melanggar hukum namun tidak ada pekerjaan lagi,” ujar ayah empat anak ini yang pernah masuk penjara kasus 365 ini.
Sedangkan menurut ayahnya Darman Haris bahwa dirinya diajak anaknya untuk membantu mengangkut barang hasil curian. Dan ia tahu, jika perbuatan ini melanggar hukum.